BLITAR - Masyarakat Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar mendapat sertifikat Redistribusi Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional. Hal ini karena pada tahun 2019 Desa Pasirharjo telah mengikuti program redistribusi dan legalisasi aset tanah.
Menurut penuturan Kepala Desa Pasirharjo, Chusana Churori, pada mulanya pada tahun 2018 banyak warga menanyakan tanah letter C (sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung). Setelah dilacak melalui data desa ternyata banyak warga yang belum mempunyai sertifikat tanah.
"Maka dari itu saya berinisiatif mengadakan pengumuman kepada warga yang belum mempunyai sertifikat agar mendaftarkan tanahnya ke kantor desa. Dengan syarat membawa pipil pajak atau Surat Tanda Pembayaran Pajak, bukti kepemilikan tanah, KTP serta kartu keluarga, " jelas Kades Pasirharjo, Senin (09/08/2021).
Dikatakannya, semua yang mendaftar kepengurusan sertifikat lewat kantor desa ada 110 orang. Dari berkas pemohon sertifikat yang terkumpul kita jadikan proposal untuk diajukan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta ditembuskan ke BPN Provinsi Jatim dan BPN Kabupaten Blitar.
"Pada awal Tahun 2019 program itu ternyata disetujui oleh pihak BPN dengan catatan harus membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pokmas inilah yang mengurus semua keperluan para pemohon sertifikat redistribusi pertanahan, " ujar Chusana.
Sementara itu Ketua Pokmas Sido Lancar, Heri Susanto menjelaskan, setelah pemohon menyerahkan syarat kepengurusan sertifikat redistribusi tanah, lalu di data oleh Pokmas Sido Lancar. Dari 110 awalnya setelah di data ternyata yang mendaftar ada 220 orang setelah itu diajukan ke BPN.
"Setelah diseleksi oleh petugas BPN ternyata yang lolos administrasi ada 192 orang. Sedangkan untuk biaya kepengurusan tanah ini 150 ribu, dari uang pendaftaran tersebut pemohon mendapat patok atau tanda batas sejumlah empat buah dan untuk keperluan lain-lain, " papar Heri.
Dirinya juga mengatakan, walaupun kemarin terkendala masalah teknis karena Covid-19, namun proses redistribusi pertanahan di Desa Pasirharjo berjalan dengan lancar. Bahkan warga sekarang sudah bisa mengambil sertifikat di BPN.
Dilain pihak salah satu tokoh masyarakat yang juga pemohon sertifikat redistribusi, Romo Lukmin merasa bersyukur karena 2 sertifikatnya sudah jadi semua. Padahal menurutnya, dulu untuk mengurus sertifikat saja sangat susah sekali, disamping itu biayanya mahal dan prosesnya sangat lama.
Pihaknya merasa bersyukur proses kepengurusan sertifikat tanah di Desa Pasirharjo sangat mudah dan cepat. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemdes Pasirharjo, Kepala Desa dan Pokmas Sido Lancar karena telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
"Saya berharap kepada Pemerintah Desa Pasirharjo untuk tetap peduli kepada warga. Harus tetap memberikan pelayanan dengan baik dan selalu kreatif dan inovatif, supaya Desa Pasirharjo lebih maju, " tandasnya. (tn)