BLITAR - Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, Wakil Ketua Dewan Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap aman dan Kondusif sesuai regulasi yang ada. Menurutnya, ada tiga wilayah yang melaksanakan PAW diantaranya, Desa Kemloko Nglegok, Desa Jugo Kesamben dan Desa Purworejo Wates.
Dikatakannya, mekanisme PAW Kepala Desa sudah sesuai dengan salinan keputusan Bupati Blitar Nomor : 188/320/409.06/KPTS/2021 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sedangkan pelaksanaaan PAW akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2021.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilaluiantara lain, pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan, " kata Abdul Munib, Sabtu (20/11/2021)
Dikatakannya, panitia akan melakukan verifikasi terkait prasyarat keabsahan dokumen pendaftaran bakal calon PAW. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 orang calon dan paling banyak 3 orang calon, bila calon lebih dari 3 orang akan seleksi tambahan.
"Setelah diumumkan siapa yang lolos menjadi Calon PAW, tahapan berikutnya diteruskan dengan Visi Misi bakal calon. Dilanjutkan dengan kampanye sebelum hari tenang, " paparnya.
Lanjut Munib, untuk pemilih calon PAW Kepala Desa diambil dari perwakilan RT, RW, perangkat dan tokoh masyarakat. Secara teknisnya bisa ditanyakan kepada panitia yang bersangkutan di 3 desa tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap, dengan adanya PAW di Desa Kemloko Nglegok, Desa Jugo Kesamben dan Desa Purworejo Wates semoga berjalan lancar sampai akhir. Untuk calon terpilih nanti semoga bisa mengembangkan desanya menjadi lebih baik lagi. (Adv)