BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif, Senin (01/11/2021). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Munib, dan Susi Narulita KD. Turut hadir Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah beserta Wakil Bupati Rahmat Santoso, anggota DPRD Kabupaten Blitar dan OPD yang mengikuti secara virtual.
Mengawali Rapat Paripurna hari ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib, menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut Surat dari Bupati Blitar Nomor : 900/2028/409.204.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2022, RANPERDA tentang APBD TA 2022 dan Ranperkada tentang Penjabaran APBD TA 2022.
“Rapat Paripurna pagi ini, merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Blitar, Perihal Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2022, RANPERDA tentang APBD TA 2022 dan Ranperkada tentang Penjabaran APBD TA 2022, " ujar Abdul Munib.
Pada Rapat Paripurna pagi ini, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022. Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistimatika yang telah disusun berdasarkan regulasi, yaitu : Kondisi dan Kebijakan Anggan Pendapatan Daerah, Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pembiayaan dan Program kegiatan masing-masing SKPD.
Terkait Kondisi dan Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan mencapai Rp 2.295.684.776.914 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.639.635.460 dari target APBD TA 2021 yaitu sebesar 2.280.45.141.454
“Peningkatan pendapatan daerah adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan. Sesuai Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia nomor: S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penyampaian rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bahwa Kabupaten Blitar mengalami penurunan sehingga harus merubah perencanaan pendapat, " kata Bupati Blitar.
Pada sambutannya, Bupati Blitar mengatakan bahwa Kemampuan Belanja Daerah pada rancangan APBD Kabupaten Blitar TA 2022 direncanakan sebesar Rp 2.330.195.806.34 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 15.273.265.506 atau naik 0, 66%, jika dibandingkan dari target APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp 2.314.922.540.528.
“Sebagai evaluasi kita bersama, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 hampir memasuki bulan teakhir, sehingga eksekutif berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan Ranperda APBD TA 2022 sesuao jadwal yang ditentukan. Sehingga keberhasilan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar dapat dipertahankan dan lebih di tingkatkan di masa-masa mendatang. Hal ini akan memberikan dampak yang positif terhadap tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, " papar Rini Syarifah. (*)