Pedandatanganan Ranperda RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026

    Pedandatanganan Ranperda RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026
    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

    BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2021-2026. 

    Persetujuan tersebut disampaikan melakui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blitar secara virtual, Senin (26/07/21).

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Munib,   Wakil Ketua II, Susi Narulita dan Wakil Ketua III, Mujib 

    Paripurna dihadiri Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sementara Bupati Blitar Rini Syarifah mengikuti secara virtual. Sebanyak 34 Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.

    Agenda pada Rapat Paripurna hari ini adalah:

    1. Penyampaian Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Blitar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 dilanjutkan Persetujuan Hasil Pembahasan.

    2. Persetujuan hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.

    3. Pembacaan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PKB.

    Persetujuan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus I. Wakil Ketua Pansus I, Medi Wibawa, ST menyampaikan RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2021-2026 mengusung visi dan misi "Terwujudnya Kabupaten Blitar yang Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Akhlak Mulia (Baladatun, Thoyyibatun, Wa Robbun Ghoffur).

    Dikatakannya, untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan empat point Misi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan iman dan taqwa dengan kearifan lokal, kedua meningkatkan taraf hidup masyarakat yang memiliki mutu dan nilai kompetensi tinggi dengan mengoptimalkan potensi generasi muda Kabupaten Blitar, ketiga Pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas.

    "Dan terakhir percepatan dan pemerataan pembangunan yang adil dan merata melalui potensi ekonomi dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan, " ujarnya.

    Politisi dari PAN ini juga menyampaikan RPJMD yang ditetapkan akan menjadi titik akhir proses panjang dua puluh tahunan perwujudan misi jangka panjang daerah pertama setelah otonomi daerah. Sasaran pokok pembangunan telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2005-2025 yang telah tertuang pada Perda Kabupaten Blitar No.24 tahun 2008. 

    Sementara Wakil Bupati, H. Rahmat Santoso menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017.

    "Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi, " tegasnya.

    Wabub jug berterimakasih kepada Pansus RPJMD karena telah menyelesaikan Ranperda RPJMD dengan tepat waktu. Selanjutnya, Dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat dilaksanakan evaluasi. (***)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Makroni Pemuda Desa Karangsono Geluti Usaha...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami