KOTA BLITAR - Walikota Blitar Drs. Santoso, M.Pd mengajak pedagang kaki lima tekan peredaran rokok ilegal. Hal itu dikatakannya saat membuka sosialisasi cukai, di Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (22/11/2021).
Walikota Santoso saat ditanya awak media mengatakan, dengan sosialisasi tersebut, beberapa ketentuan harus diikuti oleh masyarakat dan diketahui bahwa rokok ilegal adalah melanggar terhadap ketentuan pemerintah. Tentunya akan mengurangi dari sisi pajak, karena pajak pada akhirnya masuk kas negara.
“Dengan mensosialisasikan tentang cukai kepada pedagang, supaya tidak terjadi pengurangan pemasukan kas negara. Karena kas negara untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan berharap sosialisasi yang digelar ini bisa dipahami oleh masyarakat, " ujarnya.
Walikota menghimbau agar masyrakat khususnya pedagang rokok untuk ikut membantu mengendalikan peredaran rokok ilegal di Kota Blitar. Sebab, menjual rokok ilegal adalah melanggar terhadap ketentuan pemerintah dan tentunya akan mengurangi dari sisi pajak.
Oleh karena itu kata Santoso, supaya tidak terjadi pengurangan pemasukan kas negara perlu dilakukan sosialisasi tentang cukai. Serta berharap berharap sosialisasi yang digelar ini bisa dipahami oleh masyarakat.
"Langkah konkrit untuk memberantas perederan rokok ilegal di Kota Blitar dengan sosialisasi yang diselenggarakan di beberapa OPD. Seperti Satpol PP, Disperdagin, Dinkop, Disparbud, Diskominfotik, Dinkes dan sebagainya, " harap Walikota Santoso.
Dilain pihak, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono mengatakan, sosialisasi yang menghadirkan para pedagang kaki lima dalam rangka untuk memberikan pemahaman agar para pedagang lebih bijak dan tidak menjual rokok yang ilegal. Pemberantasan rokok ilegal ini tidak akan mungkin hanya dilaksanakan oleh pemerintah derah saja, tetapi juga tidak lepas dari peran para pedagang yang ada di Kota Blitar.
Diketahui sosialisasi cukai ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai beserta peraturan pelaksanaanya. Dan peserta sosialisasi ini melibatkan 150 pedagang kaki lima (PKL) Kota Blitar.
Acara tersebut menghadirkan Bea Cukai Blitar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Adv/tn)