Dinas Pariwisata Kota Blitar Sosialisasi Cukai Rokok kepada Pelaku Usaha Wisata

    Dinas Pariwisata Kota Blitar Sosialisasi Cukai Rokok kepada Pelaku Usaha Wisata
    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar laksanakan bimbingan tehnik kepada pelaku usaha bidang wisata (Foto: Dok)

    KOTA BLITAR - Guna mendukung program kerja Pemerintah Kota Blitar terhadap pelayanan publik di sektor pariwisata, sejumlah pelaku usaha bidang pariwisata mendapatkan bimbingan tehnik dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, bertempat di Balai Kota Koesoemo Wicitro. Kegiatan ini bersumber dari Dana BagI Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar menjadi salah satu dinas di lingkup Pemerintah Kota Blitar yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2021 ini. Digunakan untuk menyampaikan pentingnya menjual rokok resmi berpita cukai pada para pelaku pariwisata.

    Disampaikan Nurhayati, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, bahwa dinasnya telah menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai menggunakan anggaran DBHCHT pada hari Rabu kemarin. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Dinas Pariwisata Provinsi, dan Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Blitar.

    Selain itu kata Nurhayati, kegunaan DBHCHT untuk sosialisasi perundang-undangan tentang cukai bertujuan agar rokok ilegal yang bisa dilihat ciri-cirinya tidak ada pita cukai, atau label pita cukainya tidak sesuai, tidak sampai dijual masyarakat. Sasaran sosialisasi kita adalah pelaku wisata, pelaku usaha dan insan seni.

    "Kegiatan sosialisasi cukai pada dinasnya tersebut merupakan hal yang baru ditahun ini pihaknya menerima dana DBHCHT sebesar 130 juta untuk kegiatan sosialisasi ini saja. Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya kita belum pernah menerima dana dari DBHCHT, ” tuturnya, Rabu (10/11/2021).

    Sosialisasi ini mempunyai peran penting dalam mengedukasi pelaku wisata akan pentingnya cukai. Di mana di tempat wisata kerap dilakukan jual beli barang kena cukai, dengan contoh paling umum penjualan rokok.

    Pihaknya berharap, orang paham tidak lagi membeli atau mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Keberadaan rokok ilegal ini merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan dalam bentuk cukai. 

    "Di mana pengumpulan cukai ini nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat untuk kegiatan-kegiatan positif, ” pungkas Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Nurhayati. (Adv/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Percepat Evaluasi Pasien Covid-19, RSUD...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam

    Ikuti Kami