BLITAR - Komisi II DPRD Kabupaten Blitar mengelar Hearing berkenaan dengan pengaduan warga Suruhwadang sebagai pelanggan PDAM. Acara ini dihadiri Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Dirut PDAM Kabupaten Blitar, Kepala Bagian Perekonomian dan Warga Suruhwadang, Jum'at (05/02/2021).
Kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi menjelaskan, ini sudah di temukan kesepakatan antara pihak untuk meninjau kembali soal tarif dasar PDAM.
"Tadi telah di sepakati selain di atur dalam Perbub juga ada kategori tarif kesepakatan, " jelasnya.
Menurut Idris Marbawi, Komisi II bersama Instansi terkait akan berdiskusi kembali untuk dapat menentukan kebijakan soal perubahan tarif progresif PDAM yang ada di Suruhwadang. Sebelum tanggal 15 Febuari 2021 pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan semua pihak untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya.
Sementara itu, Rofi Yasifun perwakilan pelanggan PDAM Suruhwadang menceritakan, pihaknya tadi sudah menyampaikan beberapa keluhan. Kami mewakili pelanggan PDAM yang ada di Unit Suruhwadang, setelah mendapatkan surat edaran kenaikan progresif itu merasa keberatan.
"Sebab kenaikanya luar biasa, dari sisi usaha itu gak masuk akal dan gak logis. Karena kenaikannya di atas 100 persen, buktinya dirinya mengecek tagihan pada awal bulan ini yang mencapai 90 sampai 104 persen, " jelasnya.
Rofi menambahkan kenaikan yang sangat fantastis sangat mengganggu roda perekonomian, tidak bisa di bedakan pelangan PDAM di Suruhwadang dengan pelanggan yang lain. Sebab pelanggan PDAM di Suruhwadang kebanyakan pelanggan rumah tangga yang juga punya peternakan yang basisnya UMKM.
"Apalagi di masa pandemi tidak menentu, dimana ada kebijakan PPKM ini omset penjualan kami drop, yang secara hukum ekonomi harga telur turun, dua bulan kami ini merugi, " keluhnya.
Harapan kami setelah ini ada kompromi, artinya bagaimana kami pelanggan tidak keberatan , PDAM juga aturannya tidak menabrak aturan yang baku justru nanti keputusannya salah.
"Kami atas nama Warga Suruhwadang pelanggan PDAM sangat berterima kasih kepada Komisi II yang menampung keluhan kami dengan mempertemukan pada fihak PDAM Kabupaten Blitar, " harap Rofi.
Berkaitan dengan keluhan Warga Suruhwadang yang notabene sebagai pelanggan air minum, Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko menjelaskan, di wilayah PDAM Suruhwadang sebenarnya turun tarif, dari 6000 flat kemudian di tarifkan progresif menjadi 4.880. Sementara untuk kegiatan sosial 3200.
"Kita sepakat dari awal bahwa tarif bisa turun dengan perimbangan Subsidi silang yang mampu menanggung yang tidak mampu, " jelas Yoyok. (tn)