BLITAR - Mencari sosok Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APD) yang kuat dan akuntabel diperlukan untuk menyatukan visi dan misi 220 Desa di Kabupaten Blitar. Sebab seorang pemimpin mempunyai orentasi bukan untuk kepentingan diri pribadi maupun golongan tetapi untuk kepentingan umum yang dipimpinnya.
Seperti halnya Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Blitar yang diwakili Steering Committee (SC) atau disebut Penanggungjawab Kegiatan dan Organizing Committee (OC) sebagai Pelaksana Kegiatan mengadakan rapat di Kecamatan Kanigoro, Rabu (21/07/2021). Agenda rapat tersebut membahas diundurnya pemilihan APD akibat perberlakuan PPKM Darurat.
Menurut Steering Committee, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prastiono, pemilihan APD yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 akhirnya mundur beberapa minggu. Menurutnya hal ini disebabkan PPKM Darurat yang akan diperpanjang, selaku CO harus menyampaikan hal tersebut kepada panitia Musda APD.
"Tadi tim dari SC dan OC sepakat untuk menunda pelaksanaan pemilihan tersebut. Kita menunggu intruksi dari pemerintah kapan PPKM Darurat ini dicabut, " jelas Kepala Desa Karangsono.
Dijelaskannya, pemilihan APD tetap berlangsung di Kampung Coklat tetapi hari dan tanggalnya diundur. Direncanakan dalam pemilihan AKD nanti panitianya dari beberapa Kades yang sudah dibentuk.
"Sedangkan mekanisme pemilihannya nanti secara langsung dengan menulis nama kades dan Desa kades, satu orang kades satu suara. Namun karena PPKM Darurat diperpanjang, sementara ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar terkai pelaksanaan pemilihan APD, " ujar Ketua SC.
Sementara itu Kepala Desa Gaprang, Asharul Fahruda saat mendapingi Ketua SC di Musda APD menambahkan, bahwa selaku panitia, pihaknya sudah berkeliling untuk melakukan penjaringan. Ada arah tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi).
"Arahnya sudah mengerucut ke organisasi Pabdesi bukan lagi ke APD. Terkait dengan sistim pemilihan sesuai dengan tata tertip yang sudah disosialisasikan akan ada dua tahapan, " jlentrehnya.
Semua Kepala Desa di Kabupaten Blitar yang aktif semua mempunyai hak memilih dan dipilih. Semua mekanisme pemilihan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun harus yang bersangkutan.
"Seorang yang terpilih nanti bisa menyatukan semua Kades yang ada di Kabupaten Blitar dan Akuntabel. Disamping itu harus mempunyai koneksi dengan stakeholder yang ada agar bersinergi dengan Asosiasi Perangkat Desa, " tutupnya.
Berikut tata tertip pelaksanaan pemilihan Ketua Perangkat Desa:
1. Pemilihan dilakukan oleh peserta Musda secara langsung, bebas, dan rahasia dengan menuliskan nama pada kartu suara yang telah disediakan panitia.
2. Penulisan nama calon dalam kartu memuat Nama orang dan atau Nama Desa.
3. Pemilihan calon ketua dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. Tahap Pencalonan
b. Tahap Pemilihan Ketua Definitive.
4. Calon yang terpilih pada tahap pencalonan dianggap sah dan bisa mengikuti tahap berikutnya apabila didukung sekurang-kurangnya 20 (Dua Puluh) suara. (***)