Satpol PP Kota Blitar Gunakan DBHCHT untuk Sosialisasi Larangan Menjual Rokok Ilegal

    Satpol PP Kota Blitar Gunakan DBHCHT untuk Sosialisasi Larangan Menjual Rokok Ilegal
    Roby Prasetyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar (Foto: JIS)

    KOTA BLITAR - Anggaran sebesar 157 juta dari Pemkot Blitar tersebut untuk sosialisasi larangan rokok ilegal (polos) atau rokok yang tidak berpita cukai dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran terdampak pandemi. Hal ini disampaikan Roby Prasetyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar, Kamis (18/11/2021).

    Menurut Roby, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar termasuk salah satu instansi yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021. Sasarannya pedagang atau warung yang bersinggungan dengan cukai.

    "Yang diutamakan dalam sosialisasi adalah para penjual rokok. Dimana sesui dengan petunjuk teknis Permenkeu Nomor 206 Tahun 2020, ” jelas Roby saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021).

    Dikatakannya, Alokasi ini berdasarkan penyusunan di awal tahun kemarin, sasarannya sebanyak 300 pedagang yang akan kita berikan sosialisasi sekaligus memberikan bantuan dalam bentuk sembako. Dengan harapan bisa meringankan beban karena sedikit banyak mereka pasti terdampak pandemi Covid-19.

    Rencana sosialisasi yang pertama akan dilaksanakan minggu depan yaitu Senin tanggal 22 November di Aula Kelurahan Kepanjen Lor. Karena ini masih terkait pandemi maka jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas gedung dan sebagainya.

    "Untuk sosialisasi yang ke dua, hari Selasa tanggal 23 akan diadakan di Aula Satpol PP di sini. Sosialisasi dan pembagian sembako kepada 300 pedagang dibagi 2 hari tersebut nantinya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, " paparnya.

    Para pedagang tidak datang bersamaan tetapi secara bergantian atau bertahap. Pada kegiatan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag, dalam hal ini selaku pembina dari pedagang dan warung di Kota Blitar.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah ini berharap bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang (pegiat cukai) agar semakin memiliki kesadaran untuk tidak menjual rokok ilegal. Disamping itu kata dia, misinya sosial yaitu untuk meringankan beban para pedagang terdampak covid19. (Adv/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Melalui DBHCHT, Disperdagin Kota Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami