KOTA BLITAR - Dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar bakal sosialisasi kepada pedagang rokok. Supaya azas manfaat dapat tepat sasaran dan mampu menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, pihaknya menerima alokasi DBHCHT Tahun 2021 sebesar 200 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran di Kota Blitar.
Baca juga:
Kuota Pupuk Bersubsidi Di Jatim Berkurang
|
Disperindagin kata Hakim Sisworo, alokasi DBHCHT cuma 200 juta yang akan dipakai untuk sosialisasi kepada pedagang rokok eceran. Kegiatanb ini akan di bagi di tiga wilayah yaitu Kecamatan yaitu Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo.
"Kita akan mengundang pedagang rokok yang jualannya di gerobak atau asongan. Undangan tersebut kurang lebih sekitar 360 pedagang untuk silosialisasi dan pembagian sembako, " kata Hakim Sisworo ketika selesai melakukan giat di Rumah Makan Bu Mamik, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan, dalam sosialisasi itu nanti akan ada dari pihak Bea Cukai Blitar sebagai narasumber yang akan memberikan penjelasan tentang ketentuan larangan rokok ilegal (rokok polos). Pihaknya tidak ingin ada pedagang yang nantinya menjual rokok polos atau tanpa pita cukai itu.
"Pedagang juga memahami ketentuan dan sanksi tentang rokok ilegal tersebut. Selain mendapatkan sosialisasi, para pedagang yang diundang juga akan diberikan bantuan berupa sembako, " jlentrehnya.
Dikatakannya, sebenarnya kegiatan itu rencananya minggu ini, namun karena banyak agenda akhirnya di undur pekan depan karena ada banyak kegiatan yang harus dilakukan.
"Nanti kita cari disela-selanya, agar kegiatan ini bisa dilaksanakan. Dengan harapan teman-teman pengecer ini tidak ada yang menjual rokok ilegal dan jangan sampai menjual rokok tanpa pita cukai, " urainya.
Hakim juga mengingatkan kepada pedagang atau pengecer yang terkait dengan Minol (minuman beralkohol) jangan sampai pedagang rokok ini menjual Minol. Sebab pernah disosialisasikan di Balai Kota beberapa waktu lalu.
"Sosialisasi minol dikhususkan kepada masyarakat yang menjual minumal beralkhohol agar tidak menjual secara bebas. Setidaknya bisa meminimalisir peredaran minuman beralkhohol ilegal tanpa pita cukai yang dikonsumsi anak dibawah 18 tahun, " tandas Hakim Sisworo. (Adv/tn)