KPU Kota Blitar Tetapkan Pasangan Santoso-Tjutjuk Menang di Pilkada 2020

    KPU Kota Blitar Tetapkan Pasangan Santoso-Tjutjuk Menang di Pilkada 2020
    Pasangan Satrio Keren Resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pilkada Kota Blitar (ist)

    KOTA BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menetapkan pasangan Santoso dan Tjutjuk Sunario (Satrio) sebagai pemenang Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka terbatas di Gedung Kesenian Jalan Kenari, Sabtu (23/1/2021).

    Dalam rapat pleno tersebut tak dihadiri Paslon Henry Pradipta Anwar - Yasin Hermanto (Hensin). Mereka hanya diwakili tim pemenangan. 

    Sementara dalam pantauan dilapangan nampak hadir Forkompinda Kota Blitar serta perwakilan partai pengusung pasangan Satrio Keren.

    Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, tahapan Pilkada Blitar telah berakhir menyusul ditetapkannya pasangan terpilih.

    "Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih. Sepanjang tahapan yang sudah kita kawal dan lalui selama lebih dari 12 bulan terakhir berjalan lancar tidak ada suatu kendala apapun, kita sangat bersyukur, " terang Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar, Sabtu (23/1/2021). 

    Dirinya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dukungannya sehingga bisa melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada ini cukup baik yang ditandai dengan pemberian penghargaan dari propinsi. 

    "Pada pemilu sebelum-sebelumnya, sejak gelaran Pilkada 2005 sampai 2015 belum pernah. Baru pada 2020 ini kita menerima dan langsung dapat 4 penghargaan, kita sangat bersyukur sekali, " katanya. 

    Menurutnya, setelah penetapan ini, kami menyampaikan SK KPU Nomor 05/PL.02.7-Kpt/3572/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020 kepada ketua dewan dan setelah itu, bolanya sudah ada di mereka (dewan). 

    Dikesempatan yang sama, Santoso sebagai Paslon Walikota terpilih mengatakan bahwa ini baru tahapan awal. Jika tidak segera ditetapkan oleh KPU maka dewan tidak bisa melakukan paripurna.

    "Hari ini menjadi tahapan yang sangat penting agar segera dilakukan sidang paripurna. Setelah ditetapkan, maka secepatnya dikirim ke DPRD agar bisa melakukan paripurna pemberhentian Walikota yang lama, kemudian mengusulkan Walikota yang baru sesuai dengan hasil keputusan KPU tadi, " ucap Santoso. 

    Dirinya menegaskan, nantinya dewan akan melakukan rapat Banmus (Badan musyawarah) untuk menyusun penjadwalan kapan itu dilaksanakan.

    Ujar Santoso, info yang diterima oleh pihaknya, akan dilakukan paripurna pada hari Kamis minggu depan. Dari hasil rapat tersebut dikirim ke Gubernur Jatim untuk disampaikan ke Mendagri agar secepatnya mendapatkan SK pelantikan. 

    "Insya Allah jika tidak ada perubahan, sesuai masa berakhirnya jabatan walikota yang lama tanggal 16 Pebruari. Besoknya tanggal 17 bisa dilakukan pelantikan oleh Gubernur sehingga tidak terjadi kekosongan pejabat Walikota setelah berakhirnya masa jabatan", pungkasnya. (***)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Makroni Pemuda Desa Karangsono Geluti Usaha...

    Artikel Berikutnya

    Pasangan Mak Rini- Makdhe Rahmat Resmi Ditetapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025

    Ikuti Kami