KOTA BLITAR - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar akan menggelar sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai kepada para pedagang rokok eceran/PKL pada awal Desember. Sebab, acara ini sempat tertunda akibat jadwal dinas yang padat dan pandemi.
Itu dikatakan, Sekretaris Disperdagin Kota Blitar melalui Kasubag Umum Penataan Barang dan Aset, Mohammad Safa’at saat diwawancarai oleh awak media di kantornya, Selasa (23/11/2021).
Katanya, sesuai rencana dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran di Kota Blitar. Acara tersebut akan dilaksanakan di 3 tempat berbeda selama 3 hari yaitu mulai tanggal satu sampai tiga Desember di Tiga lokasi.
Menurut Syafa'at, ada tiga titik di Kota Blitar yaitu di Kecamatan Kepanjenkidul ditempatkan di Pasar Pon, Kecamatan Sananwetan di Pasar Kuliner dan Kecamatan Sukorejo di halaman Pasar Legi.
Pada sosialisasi itu, Disperdagin Kota Blitar akan mengundang 120 pedagang di tiap lokasi kegiatan dengan menghadirkan 2 narasumber yakni dari Bea Cukai Blitar dan Satpol PP.
"Nantinya narasumber dapat memberikan penyegaran dan informasi tentang cukai kepada kawan-kawan pelaku usaha dengan tujuan akhir dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal, ” ujarnya.
Kasubag Umum Penataan Barang dan Aset, Mohammad Safa’at Kota Blitar memaparkan, ada sekitar 360 pedagang yang akan mengikuti sosialisasi tersebut dan sekaligus menerima bantuan paket sembako.
Dirinya menerangkan dengan sosialisai, supaya para pedagang bisa memahami aturan tentang cukai dan larangan menjual rokok ilegal. Dan paket sembako yang kami berikan dapat sedikit membantu meringankan beban ekonomi mereka disituasi pandemi.
Ia menambahkan, sebenarnya kegiatan itu rencananya minggu ini, namun karena banyak agenda akhirnya kita undur pekan depan karena di Pol PP juga ada kegiatan yang sama. Jadi kita cari sela-selanya yang kosong.
Dinas yang menaungi para pedagang tersebut berharap, alokasi DBHCHT Tahun 2021 sebesar 200 juta tersebut dapat memberikan penyegaran kepada para pedagang tentang aturan cukai dan larangan mengedarkan rokok polos (ilegal). (Adv/tn)