Disnaker Kabupaten Blitar Sosialisasi Informasi Perlindungan Tenaga Migran Indonesia

    Disnaker Kabupaten Blitar Sosialisasi Informasi Perlindungan Tenaga Migran Indonesia
    Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto berharap Kepala Desa jangan memberikan izin calon PMI untuk berangkat ke luar negeri, jika belum ada rekomendasi (Foto: Ist)

    BLITAR - Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Kelurahan harus mampu menjadi garda terdepan informasi bagi masyarakat. Informasi itu terkait dengan dunia ketenagakerjaan.

    Ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Mujianto saat kegiatan Penyebarluasan Informasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Hotel Ilhami, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (16/11/2021).

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar berharap peranan Pemdes sebagai garda terdepan informasi bagi masyarakat sangatlah penting. Sebab saat ini masyarakat apabila ada pertanyaan apa pun pasti akan bertanya kepada desa ataupun kelurahan tempat tinggal mereka.

    Filter pertama ada di sana (desa/kelurahan), oleh karena itu kami memilih sosialisasi penyebarluasan informasi PMI kepada kepala desa. Dirinya juga memberikan kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk datang ke Kantor Disnaker secara langsung. 

    "Hal itu tentu untuk menggali informasi terkait dengan ketenagakerjaan bagi PMI. Adanya peran dari Pemdes dan masyarakat sebagai langkah untuk mengurangi adanya kemungkinan permasalahan yang dialami oleh PMI, " jelasnya. 

    Menurutnya, selama ini masih sering dijumpai PMI yang bermasalah saat bekerja di luar negeri. Jadi regulasi-regulasi yang berkaitan dengan PMI harus benar-benar dipahami oleh masyarakat, agar nantinya tidak ada lagi PMI yang bekerja di luar negeri secara ilegal, dan ujung-ujungnya bermasalah.

    Kadis naker ini menghimbau kepada PMI yang akan bekerja ke luar negeri untuk lewat perusahaan yang resmi. Agar bisa bekerja dengan aman di negara tujuan.

    "Saya berharap agar aparat di wilayah seperti Kades mendapatkan informasi yang benar dan tepat tentang prosedur serta mekanisme yang benar menjadi PMI yang legal. Supaya masyarakat terhindar dari pencalonan dan modus penipuan yang menimpa calon PMI, " pungkasnya. (Kmf/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Percepat Evaluasi Pasien Covid-19, RSUD...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan Praktik KKN dalam Seleksi Perangkat Desa di Kediri
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua
    Kenapa Minangkabau Menganut Sistem Matrilinial?

    Ikuti Kami