Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau pada Pelaku Usaha Mikro

    Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar  Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau pada Pelaku Usaha Mikro
    Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan di Rumah Makan Kenduri Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar (Foto: Dok)

    BLITAR - Untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengetahuan bagi masyarakat terhadap penggunaan barang-barang kena cukai, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan di Rumah Makan Kenduri Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (08/11/2021).

    Kepada awak media Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Siti Supartia mengatakan, kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Dikatakannya, Penyampaian Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau ini kepada para pelaku usaha mikro dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Blitar. Utamanya dari wilayah-wilayah yang memang berpotensi memiliki hasil tembakau dan target sasaran sosialisasi itu ada sejumlah 210 pelaku usaha mikro yang nantinya akan di berikan sosialisasi menjadi enam tahap.

    "Karena kita masih dalam suasana pandemi dan masih dalam masa PPKM, kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri 35 orang peserta yang merupakan perwakilan dari semua desa di wilayah Kecamatan Kanigoro, " jelas, Siti Supartia.

    Lanjutnya, sosialisasi hasil cukai tembakau, nantinya akan dilaksanakan di sembilan kecamatan lain dan tidak hanya di Kanigoro ini saja. Untuk setiap desa masing-masing mengirimkan 5 pelaku usaha mikro untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.

    Terkait hal tersebut kata Siti Supartia, kita minta tolong kepada kepala desa untuk menghadirkan pesertanya karena kades yang lebih tahu tentang masyarakatnya, dan siapa pelaku usahanya yang tepat itu dari kepala desa.

    Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, agar masyarakat semakin memahami dengan regulasi yang ada baik masalah ketentuan, sanksi kemudian partisipasi untuk taat pada aturan. Disamping itu juga kontribusi yang diberikan khususnya yang berhubungan dengan cukai tembakau ini, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti sejumlah peserta dari perangkat desa dan pelaku usaha Mikro se-Kecamatan Kanigoro. (Kmf/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Blitar Sambut Positif Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami