KOTA BLITAR - Walikota Blitar, Santoso bacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (06/04/2021). Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Syahrul Alim dan di hadiri oleh Pj Sekda Kota Blitar, anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD dan sejumlah tamu undangan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media usai paripurna Santoso mengatakan, kegiatan kali ini penyampaian LKPJ kepada DPRD Kota Blitar. Selanjutnya Ketua Dewan langsung bergerak cepat menggelar rapat pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan LKPJ tahun 2020.
"Setelah dibentuk pansus, maka Banmus akan mengagendakan jadwal pembahasannya dan harapannya bisa segera selesai, karena masih ada lagi pembahasan RPJMD, " jelas Walikota dalam keterangannya.
Lanjutnya, apapun yang direkomendasikan, catatan strategis dari LKPJ akan ditindaklanjuti. Sebab itu sebagai bentuk penghormatan dan sekaligus sebagai langkah perbaikan untuk program yang akan datang.
Dilain pihak, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna kali ini tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 19, PP no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam rapat paripurna. (hms)