KOTA BLITAR - Berkedok sebagai dukun yang bisa menghilangkan guna-guna, Robby Christian berusia 49 tahun asal Bekasi Jawa Barat menipu Donny asal Ponggok Kabupaten Blitar dengan total kerugian mencapai 11 juta rupiah.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada hari Sabtu 31 Juni 2021. Dan pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar, " kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si pada hari Jumat (17/09).
Pertemuan antara Donny (Korban) dengan pelaku terjadi pada bulan Juni lalu di warung yang berada di Jalan Merdeka Barat, Kota Blitar. Saat itu, ia bercerita bahwa keluargannya sedang menerima ancaman guna-guna atau santet.
Mendengar kisah itu, Robby (tersangka) menyarankan agar korban segera melaksanakan ritual khusus bertujuan untuk memberi pagar pengaman. “Tersangka juga mengatakan apabila guna-guna tersebut tidak segera diatasi akan berakibat fatal. Seperti kematian, ” papar AKBP Yudhi.
Robby lantas mengaku jika dirinya bisa mengupayakan penyembuhan terhadap korban serta keluarganya dari gangguan ilmu jahat. “Atas penyampaian tersangka akhirnya korban percaya dan mau untuk dilakukan penyembuhan dan pengebotan oleh tersangka, ” tambahnya.
Kerena merasa butuh, korban akhirnya menyetujui penawaran tersangka yang meminta agar melakukan ritual mandi atau siraman serta mengamalkan wirid. Ritual siraman oleh korban bersama keluarganya dilaksanakan sebanyak 3 kali di Gerojokan Sewu, Pujon, Kabupaten Malang.
Ritual siraman pertama pada 17 Juli, tersangka meminta uang Rp 500 ribu yang kemudian korban diberi 1 buah batu akik. Ritual kedua pada 23 Juli, tersangka kembali meminta uang Rp 2, 5 juta dengan alasan untuk memasang pagar pada istri korban serta mahar untuk mengambil batu berlian.
Ritual ketiga, dilaksanakan pada 25 Juli dan tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta dengan dalih untuk membeli batu merah delima untuk pagar rumah dan istri korban. “Dan korban ternyata setuju. Total uang yang diberikan kepada tersangka sebesar Rp 11 juta, ” jelas AKBP Yudhi.
Ketika ritual di kawasan Coban Sewu, tersangka memberikan sebuah bungkusan misterius yang disebut berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama 3 hari. Selain ritual siraman, tersangka juga meminta korban untuk melakukan amalan wirid tertentu selama 3 hari di rumah kos tersangka di Jalan Batanghari Kota Blitar.
Tersangka Robby mengakui tidak mempunyai keahlian supranatural sama sekali dan aksi tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Uang yang didapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Ya buat kebutuhan makan juga, ” katanya.
Agar lebih meyakinkan calon korban, Robby menggunakan trik khusus. Seperti sengaja berpenampilan layaknya dukun dengan mengenakan udeng, membawa keris, serta mengoleskannya ke dupa hingga perlengkapan seperti kembang dan minyak jin juga dia sediakan.
“Saya tidak meminta untuk memberikan bantuan. Dia (korban) yang minta tolong agar dipagari, ” katanya.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 11 juta, tiga cincin emas, dua akik, satu ponsel, 1 kalung rantai 1 tombak, 1 besi diduga merupakan jimat, 1 udeng atau ikat kepala, dupa dan dua botol kecil minyak jin. Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (***)