Pemkab Blitar Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Manfaat Cukai kepada Masyarakat

    Pemkab Blitar Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Manfaat Cukai kepada Masyarakat
    Pemkab Blitar bersama Bea Cukai Blitar Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Foto: JIS)

    Blitar - Masyarakat harus mengetahui dan menyadari pentingnya regulasi terkait dengan cukai. Karena penggunaan anggaran dari hasil cukai tersebut juga kembali lagi kepada masyarakat. 

    Hal itu disampaikan oleh Siti Supartia, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Blitar saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Rumah Makan Kenduri, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (10/11/2021).

    Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan 210 peserta sosialisasi yang dibagi dalam enam sesi. Per sesi digelar satu hari. Jumlah per sesi terdiri dari 35 orang yang berasal dari 7 kecamatan di Kabupaten Blitar.

    Menurutnya, kesadaran dari masyarakat sangatlah penting dalam memahami cukai, karena penggunaan anggaran dari hasil cukai tersebut juga kembali lagi kepada masyarakat. Mulai kebijakan penggunaan anggaran, dari mana anggaran itu didapatkan, terus bagaimana penggunaannya masyarakat harus mengetahui.

    "Selain kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan, kepada kepala desa untuk menjadi corong informasi kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat mampu mengetahui informasi terkait dengan peraturan cukai, " urai Siti Supartia.

    Dilain pihak, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tuti Komariyati sebagai salah satu narasumber mengatakan, dalam kegiatan ini disampaikan materi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Barang Kena Cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

    “Untuk Kabupaten Blitar, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) berasal dari provinsi. Berdasarkan Permenkeu, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen lagi untuk penegakan hukum, ” terang Tuti.

    Sementara itu, Mohammad Ayyub Yanuar Pribadi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar sebagai narasumber menjelaskan bahwa, dalam agenda tersebut, pihaknya memaparkan tentang UU Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai. Dirinya menekankan bahwa obyek cukai itu terdiri dari hasil tembakau, minuman yang mengandung Etil Alkohol dan cukai kantong plastik.

    "Cukai tembakau adalah penyumbang APBN yang cukup besar dari total 180 triliun hasil semua jenis cukai tahun 2021, yang 173 trilliun didapat dari cukai tembakau. Sebagian dikembalikan ke daerah dimana provinsi Jawa Timur mendapatkan yang terbanyak dan kemudian dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota, ” tandasnya. (Kmf/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pahlawan 10 November, Bupati Blitar:...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami