BLITAR - Koramil Tipe B 0808/02 Garum bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penggunaan masker sesuai dengan Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup Blitar No. 40 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan, Selasa (01/12/2020)
Kapten Inf Taufikurrahman saat ditemui menyampaikan kita dari TNI-POLRI bersama instansi terkait akan terus memberikan himbauan dan mensosialisasikan kepada Masyarakat akan tentang aturan penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.
Untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi hari dengan sasaran masyarakat yang lewat di jalan Raya Garum Nglegok yang tidak memakai masker selanjutnya kita berikan himbauan serta memberikan hukuman sosial dengan pengucapan Pancasila dan pemberian masker kepada para warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Kegiatan ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 khususnya di Blitar, dengan harapan Blitar terbebas dari Covid-19, " kata Danramil Tipe B 0808/02 Garum.
Lanjut Danramil juga menambahkan sesuai dengan perintah Dandim 0808/Blitar jajaran Koramil Kodim 0808/Blitar agar terus melaksanakan monitoring serta memberi pemahaman kepada para masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Selain melaksanakan operasi yustisi Komandan Kodim 0808/Blitar juga memerintahkan agar Koramil Koramil yang ada di jajaran agar terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 3M dengan harapan Blitar menjadi zona hijau atau Blitar terbebas dari Covid-19, " ujarnya. (tn)