BLITAR - Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, menyampaikan harapannya kepada eksekutif untuk segera menjalankan rencana kegiatan pembangunan. Hal ini dikatakan saat acara Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar tahun 2002 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Blitar, Senin (07/06/2021).
Paripurna ini dipimpin langsung itu oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Susi Narulita Kusuma Dewi, M Mujib dan Munib SM, dan diikuti oleh Sekda Izul Marom, kepala OPD, da semua anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam keteranganya, Suwito Saren Satoto usai rapat menyampaikan, pada tahun anggaran 2020 LKPJ Bupati Blitar mendapat opini dari BPK predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun demikian masih ada beberapa catatan BPK untuk ditindak lanjuti.
”Meskipun Kabupaten Blitar termasuk WTP dalam audit BPK, tapi masih ada catatan yang harus ditindaklanjuti untuk pembenahan sesuai permintaan dalam temuan LHP BPK, " jelas politisi PDI Perjungan kepada awak media.
Ketua Dewan juga meminta kepada Esekutif segera merealisasikan rencana kerja Pemkab Blitat seperti belanja barang dan jasa, agar segera di eksekusi atau dilelang. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi penumpukan kegiatan di ahir tahun yang bisa menghambat program percepatan pembangunan daerah.
“Tentu kita menyampaikan agar lebih cermat, berhati hati dan lebih cepat mengelola APBD, meskipun dalam masa transisi karena APBD merupakan energi bagi masyarakat Kabupaten Blitar, pembangunan agar cepat dilelang agar tidak terjadi penumpukan, ” bebernya.
Sementara itu dilain pihak, Bupati Blitar Rini Syarifah secara terpisah kepada wartawan menyampaikan, Eksekutif akan segera melaksanakan Rancangan Pembangunan Janka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang sudah disusun Eksekutif. (***)