KOTA BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Kecamatan Kepanjenkidul gencarkan pemasangan baliho dengan tema "Stop Peredaran Rokok Ilegal". Hal itu sebagai tindak lanjut sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai.
Menurut Camat Kepanjenkidul Kota Blitar, Indra Purwanto, kampanye stop rokok ilegal dalam rangka sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisai cukai tidak hanya dilakukan oleh OPD, tetapi diseluruh kecamatan yang ada di Kota Blitar.
"Sedangkan sumber dana Sosialisasi larangan rokok ilegal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021. Kebetulan Kcamatan Kepanjenkidul menerima dana sebesar 350 juta untuk disosialisasikan kepada warga masyarakat, ” jelas Indra Purwanto, Senin (22/11/2021).
Dirinya juga menerangkan, sosialisasi yang yang menyasar sekitar 500 orang lebih di tujuh kelurahan di Kecamatan Kepanjenkidul. Tujuh Kelurahan itu antara lain, Kelurahan Sentul, Ngadirejo, Tanggung, Bendo, Kauman, Kepanjenkidul dan KelurahanKepanjen Lor.
"Semua diberikan edukasi tentang larangan dan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai. Sehingga penggunaan rokok yang berpita cukai bisa menguntungkan negara, " paparnya.
Di samping sosialisasi ke warga, dana cukai juga digunakan untuk baliho-baliho yang dipasang di kelurahan-kelurahan dan di kantor kecamatan Kepanjenkidul. Ada juga yang dipasang dijalan strategis biar masyarakat tahu tentang manfaat dan larangan peredaran rokok ilegal.
"Selain sosialisasi ke warga masyarakat dan melalui baliho, kita akan meaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan berbagai kegiatan yang dibiayai DBHCHT. Tentunya dengan melibatkan berbagai pihak seperti, bagian perekonomian dan OPD lainnya, " urai Indra.
Camat Kepanjenkidul berharap, melalui sosialisasi diharapkan masyarakat memahami mana rokok yang resmi dan ilegal. Karena rokok ilegal selain salah juga sangat merugikan negara sebab tidak dapat mengambil dana dari cukai rokok. (Adv/tn)