BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar, menerapkan memberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat ini, dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jum'at (09/07/2021).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Blitar, Kapolres Blitar, Dandim 0808 Blitar, Kajari Blitar, Kepala BPBD Kab Blitar, Kasatpol PP Kab Blitar, Muspika Kecamatan Kesamben, Anggota yang terseprin Ops Yustisi.
Kajari Blitar Bangkit Sormin yang turut serta dalam peninjauan secara langsung penerapan PPKM Darurat di Wilayah Pasar Kesamben Kecamatan Kesamben mengatakan, Kami hadir disini bersama sama untuk memastikan sejauh mana masyarakat mematuhi prokes, apabila ada masyarakat yg masih belum disiplin akan dilakukan penegakan hukum dg ops yustisi dan sidang yustisi.
"Kejaksaan Negeri Blitar likut dalam pemantauan di Pasar Kesamben dalam rangka dukungan kami dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Blitar. Hal ini untuk memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan, " jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan dan menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, agar dapat memutus penyebaran virus Covid-19.
Sementraa itu Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, khusus pasar tradisional penggunaan masker oleh masyarakat cukup baik, meskipun kondisi pasar tradisional yang penataannya masih semrawut. Masyarakat yang ada di pasar saat ini semua paham pelaksanaan PPKM darurat, akan tetapi ketentuannya harus dipatuhi.
"Di pasar juga sudah terdapat sarana pendukung untuk prokes seperti tempat cuci tangan, " tandasnya. (***)