BLITAR - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menghadiri Sosialisasi Perpres RI No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di Hotel Grand Mansion Kota Blitar, Kamis (18/11/2021).
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen. Pol. Agung Makbul, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario, Kepala BPN Kota dan Kabupaten Blitar, OPD Blitar Raya, Perwakilan Polres dan Polresta Blitar serta Kodim 0808/Blitar.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Salah satunya dengan adanya fakta integritas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
"Ini sudah menjadi komitmen kita dalam menjalankan pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparan. Prioritas utama kerja kita adalah pelayanan publik yang cepat tepat dan gratis, selaras dengan Panca Bhakti yakni pelayanan publik berbasis E-government, " kata Rahmat Santoso.
Dirinya juga menegaskan, Pemkab Blitar sepakat melawan pungutan liar. Yaitu dengan mengoptimalkan Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Adapun langkah-langkah preventif pencegahan pungli dilakukan katanya, dimulai dari lingkup terkecil yakni RT RW, harus bersih dari pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, sertifikat, SIM, pajak perizinan dan pengurusan paspor, tetapi semua pelayanan kepada masyarakat harus bebas dari pungutan liar.
Selain itu ujarnya, faktor penyebab terjadinya pungutan liar, salah satunya dikarenakan proses pelayanan yang lama dan berbelit-belit. Sehingga terdapat celah pungutan liar agar mempercepat proses pemohon.
"Maka dari itu, langkah preventif perlu dilakukan seperti pemangkasan proses layanan masyarakat. Di Kabupaten Blitar nanti akan ada Kantor TIM Saber Pungli yang anggotanya dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Wartawan, dan LSM, " papar Makdhe Rahmat panggilan akrapnya.
Makdhe Rahmat menghimbau kepada masyarakat untuk menciptakan budaya hukum yang baik. Siapapun yang menjadi korban pungli bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Dari keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sosialisasi Perpres RI No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli diselenggarakan oleh Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Regional Jawa Timur. (Kmf/tn)