KOTA BLITAR - Pemerintah Kota Blitar melalui Kecamatan Sananwetan telah berikan sosialisasi bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 kepada RT, RW dan tokoh masyarakat.
Camat Sananwetan, Heru Eko Purnomo saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan sosialisasi DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat di Kecamatan Sananwetan dalam menggunakan DBHCHT.
Pihaknya juga menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan bertahap dengan mengundang perwakilan masyarakat se-Kecamatan yang dihadiri Forkopimcam Sananwetan.
"Saya berharap DBHCHT mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, kesehatan dan sosialisasi produk hukum DBHCHT. Sebab setiap Kecamatan di Kota Blitar mendapatkan alokasi DBHCT untuk beberapa kegiatan, " ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Dalam sosialisasi berisikan tentang ketentuan di bidang cukai DBHCHT Kota Blitar tahun 2021. Nantinya juga digunakan untuk mendukung penegakan hukum penindakan barang kena cukai ilegal di Kota Blitar.
"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kedepan masyarakat dapat sejahtera. Selain sosialisasi Kecamatan Sananwetan juga mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dimulai dari proses pengumpulan data realisasi program kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian, " paparnya.
Pihaknya juga menyebutkan, Kecamatan Sananwetan kebetulan mendapatkan DBHCHT pada tahun pertama ini. Mudah-mudahan du tahun kedua juga mendapatkan dana tersebut untuk kesejateraan warga. (Adv/tn)