DBHCHT Dinkes Kota Blitar untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Warga

    DBHCHT Dinkes Kota Blitar untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Warga
    Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Blitar, Sunarko S.Sos (Foto: JIS)

    KOTA BLITAR - Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengcover pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat dengan membayarkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan warga Kota Blitar.

    Ketika diwawancarai awak media Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Blitar, Sunarko S.Sos mengatakan, DBHCHT yang dikelola dinasnya TA 2021 ini sebesar Rp 8.962.133.774, -. Dana hampir 9 milyar itu digunakan untuk membayar iuran dan bantuan iuran penduduk Kota Blitar yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota Blitar.

    Menurutnya, tahun 2021 ini iurannya sebesar 35 ribu per orang per bulan ditambah lagi istilahnya bantuan iuran sebesar 2.800 rupiah per orang per bulan. Dari iuran BPJS kelas 3 sebesar 42 ribu itu, yang 35 ribu dibayar Pemkot. Sedangkan sisanya yang 7 ribu dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    "Pemkot Blitar secara bertahap sudah membiayai iuran BPJS dimulai tahun 2014 dan setiap tahunnya ada penambahan. Hingga tahun 2021 per 1 November lalu, yang dibiayai Pemkot Blitar sudah sebanyak 64.161 peserta, " jelas Sunarko, Senin (15/11/2021).

    Lanjutnya, termasuk masyarakat umum kurang mampu atau yang pernah ikut mandiri tapi tidak aktif (nunggak) kemudian datang ke sini untuk minta dialihkan. Dan senyampang anggarannya ada, bisa di alihkan.

    "Dengan DBHCHT tersebut masyarakat kota yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa didaftarkan semua dengan dana tersebut. Mudah-mudahan tahun depan anggaran dari DBHCHT ini bertambah sehingga masyarakat umum yang menjadi peserta juga akan bertambah, " lanjut Sunarko.

    Selain itu katanya, anggaran dari DBHCHT, juga ada anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBHPR). Dana ini jumlahnya lebih besar dari pada DBHCHT yaitu, sebesar Rp. 20.171.603.026. Kegunaan dana ini juga sama, yaitu untuk membantu membayar iuran dan bantuan iuran penduduk kota Blitar yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kota Blitar.

    "Bagi warga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, kalau sakit berobatnya ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu puskesmas terdekat, dokter praktek pribadi atau ke klinik. Kedua, yaitu ke rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan rujukan, " himbaunya.

    Pemkot Blitar sudah mendaftarkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dan untuk masyarakat promotif preventif supaya tidak menjadi sakit, itu akan lebih baik. 

    "Walaupun sudah punya kartu BPJS, masyarakat tetap sehat, namun seandainya ada keluhan sakit untuk segera mendapatkan pelayanan kesehatan semaksimal mungkin, " tandas Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Blitar, Sunarko. (Adv/tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Blitar Dampingi Kabinda Jatim Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami