Camat Kanigoro: Terapkan PPKM Darurat dengan Humanis

    Camat Kanigoro: Terapkan PPKM Darurat dengan Humanis
    Camat Kanigoro, Darmadi M. Sos. M. Si

    BLITAR - Dampak dari PPKM Darurat sangat meresahkan masyarakat luas, khususnya para pedagang malam yang mangkal di depan Pemkab Kanigoro dan jalan protokol. Banyak keluh kesah pedagang yang tiap hari harus kucing-kucingan dengan para Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi. 

    Menyingkapi hal ini, Camat Kanigoro, Darmadi, M, Si saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, pelaksanaa penerapan PPKM Darurat diwilayahnya dilakukan dengan humanis. 

    "Kita setiap hari selalu berkeliling di 12 Desa/ Kelurahan yang ada di Kecamatan Kanigoro. Selain melakukan sosialisasi PPKM Darurat juga mengawal Satpol PP dan Polisi menerapkan sangsi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, " ujar Darmadi Rabu (21/07/2021). 

    Dikatakannya, semua yang dilakukan sudah sesuai dengan arahan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar yang harus tegak lurus dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. 

    Semua unsur Muspika Kecamatan Kanigoro dikerahkan untuk membantu untuk mengajak warga untuk tetap hidup sehat dan menjaga jarak. Terutama para pedagang yang ada di Kanigoro agar senantiasa patuh dengan PPKM Darurat. 

    "Sebagai Satgas Kecamatan, saya harus bertanggung jawab untuk tidak bosan-bosan mengingatkan warga betapa bahaya covid-19 dan harus menjaga prokes, " tandasnya. 

    Terpisah saat ditemui media, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantip) Kecamatan Kanigoro, Agung Santoso menjelaskan semenjak diberlakukannya PPKM Darurat sudah melakukan operasi yustisi. 

    "Semenjak diberlakukan PPKM Darurat tanggal 3 Juli kemarin kita sudah melakukan operasi yustisi 3 kali sehari. Pertama pagi hari dititik sasaran yaitu pasar Kanigoro dan tempat keramaian, " terang Agung. 

    Tambahnya, pada operasi yustisi yang kedua dan ketiga dimulai setelah jam 8 malam dengan sasaran, cafe, Pedagang Kaki Lima dan Bendungan Serut.

    "Adapun bila ada warga yang tidak menghiraukan arahan PPKM Darurat akan ditindak oleh Satpol PP dan Kepolisian. Karena Rantip Kecamatan tidak berwenang melakukan tindakan hukum cuma mendampingi, " urainya. 

    Terkait penindakan hukum warga dikenakan tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM Darurat. Seperti Push Up, menghafalkan Pancasila bahkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

    "Ada juga minggu lalu yang dibubarkan oleh kepolisian akibat warga menggelar hajatan di lingkungan Desa Tlogo. Karena diduga menggelar hajatan dan ada warga berkerumun, akhirnya hajatan itu dibubarkan oleh Polsek Kanigoro, " tandas Agung. (tn) 

    JATIM BLITAR
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Makroni Pemuda Desa Karangsono Geluti Usaha...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Karangsono Lantik Pengurus RT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami