BLITAR KOTA - Almarhum (Alm) Dandim 0808/Blitar, Letkol Arh Dian Musriyanto yang meninggal pada hari Jumat sore kemarin dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19.
Dari keterangan Pasitel 0808/Blitar, Lettu Cba Tri Mardi, (Alm) sempat dirawat di rumah sakit (RS) Soepraoen Malang selama 15 hari.
Dirinya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.50 WIB oleh tim medis rumah sakit akibat sakit. Jenazahnya diantar dengan menggunakan mobil ambulan dari rumah sakit setempat.
Almarhum langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbongos Kenthi Dukuh 16, Kelurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, dengan menerapkan Prokes penanganan Covid-19.
Sementara sang istri, kata Tri Mardi, sekarang ini masih menjalani rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Kota Blitar dikarenakan sakit, sehingga tidak dapat menghantar kepulangannya.
“Prosesi pemakaman dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid-19 kalurahan Murtigading, berlangsung mulai pukul 03.35 sampai 04.40 Wib menerapkan Prokes penanganan Covid-19, berjalan dengan tertib dan lancar, ” ungkapnya saat dihubungi awak media, Sabtu (9/1/2021).
Pasintel 0808/Blitar menuturkan, (Alm) Letkol Arh Dian Musriyanto Letkol Arh Dian Musriyanto dilahirkan di Yogyakarta, pada tanggal 10 Maret 1977 dan meninggal diusia (44) tahun. Almarhum merupakan putra dari Bapak Mubaidin (alrh) dan Ibu Sriwahyuni ini meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak.
“Dalam pendidikan militernya yakni Akmil, Sesarcab Arhanud, Diklapa II, Seskoad, Sesjemen Renstra. Tanda Jasa yang didapat: Setia Lencana (SL) Kesetiaan VIII Tahun, SL. Dharma nusa, SL. Wira Dharma, SL. Dwijasistha, SL. Wiranusa, terakhir SL. Kesetiaan XVI Tahun, ” pungkas Pasintel. (***/tn)